Imam Hasan al-Bashri berkata tentang hukum shalat berjamaah dengan seorang imam yang suka berbuat bid'ah: صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدْعَتُهُ "Shalatlah bersamanya. Adapun dosa bid'ah menjadi tanggung jawab dia sendiri." (HR. Bukhari) Imam Hasan al-Bashri merupakan seorang Tabi'in. Maka perkataannya merupakan haditsSungguh, suatu pengakuan yang jujur dan penghargaan yang tidak berlebihan, disampaikan oleh Imam As Suyuthi mengenai tafsir Ibnu Katsir, "lam yu'allaf 'ala namthihi mitsluhu", "belum ditulis dengan metode ini yang sekelas dengannya.". Tafsir Ibnu Katsir bukan hanya ilmiah, namun juga kaya dengan referensi yang sulit didapatkan dalam Tonton juga video lainnya : "MENYENTUH, CERAMAH OutDoor TERBARU Ustad Abdul Somad Lc, , MA" --~--PENJELASAN FUL Arti Jizyah, Kharaj, dan Istikhlaf -Tanya jawab Ma'had 28 November 2010-. 1345. Dari Sdri Umitiya di Sukosewu: Ustadz, saya pernah membaca buku ada kata-kata jizyah, kharaj, dan istikhlaf, tolong dijelaskan. Jawab: Jizyah kalau diberi makna Indonesia berarti pajak, pungutan, atau upeti. Diambil dari kata Al-Ijza'. Pertanyaan ke-2. Afwan ustadz. Bagaimana hukum memakan makanan/berkat dari tahlilan/kenduri. Jazakallahu khairon. Jawaban, al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah. Untuk dua pertanyaan di atas, sebelum kita jawab, ada baiknya kita jelaskan sedikit tentang hukum tahlilan. Acara tahlilan ini, secara umum diselenggarakan setelah
Ketiga: Sesungguhnya, terkait dengan transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha, jika saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual maka transaksi semacam itu boleh-boleh saja menurut syariat, selama dasar usaha perusahaan atau badan usaha tersebut tidak haram. Bila dasar usahanya haram, seperti: bank ribawi
.